Selasa, 02 Maret 2010

Perceraian bagi PNS tinjauan dari PP No. 45 Tahun 1990

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan pada dasarnya memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, namun bilamana tujuan yang dimaksud tersebut tidak dapat tercapai oleh karena suatu hambatan-hambatan kecil dalam membina rumah tangga, maka akan mengakibatkan perkawinan itu putus.
Pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena :
1. Kematian;
2. Perceraian;
3. Atas keputusan Pengadilan (apabila tidak dipenuhi syarat-syarat materiil perkawinan).
Dengan adanya ketentuan tersebut kata “kekal” yang merupakan tujuan dari perkawinan tidaklah mutlak harus terpenuhi karena dalam menjalani biduk rumah tangga seseorang sangat sulit mengendalikan ego masing-masing sehingga menyulut adanya api didalam kehidupan rumah tangga yang dapat berujung terjadinya perceraian.
Putusnya perkawinan karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pengadilan, yaitu :
1. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
2. Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama selain Islam.
Banyak alasan yang membuat perkawinan mereka menjadi tidak harmonis bahkan seringkali berujung pertengkaran yang bersifat terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan lagi. Dengan adanya pertengkaran dan suasana yang dianggap sudah tidak nyaman lagi untuk pasangan suami istri tersebut maka banyak pasangan yang mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkawinan mereka maka salah satu solusinya adalah dengan mengakhiri perkawinan yang tidak sehat tersebut. Seringkali pasangan suami istri mengambil jalan perceraian untuk perkawinan mereka.
Mengenai proses perceraian untuk pasangan suami istri baik yang salah satunya PNS maupun keduanya bekerja sebagai seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidaklah semudah proses perceraian untuk pasangan suami istri yang bukan PNS. Hal ini disebabkan karena seorang PNS merupakan abdi masyarakat yang terikat kerja dengan pemerintah, sehingga seorang PNS harus menjadi panutan bagi masyarakat, sehingga perceraian bagi seorang PNS merupakan hal yang sulit untuk dilaksanakan.
Mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983. Prosedur perceraian bagi PNS harus berdasarkan pada PP No. 10 Tahun 1983 tersebut. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah dengan meminta izin dari kepala tempat mereka bekerja. Izin yang diberikan tersebut harus berupa izin secara tertulis. Mengenai izin ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP No.10 tahun 1983 yang meyebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat”. Dengan adanya persyaratan tersebut tampak bahwa penceraian bagi PNS khususnya merupakan hal yang sangat sulit dilakukan karena tanpa adanya surat izin dari kepalanya PNS tersebut tidak dapat melakukan penceraian. Yang menjadi permasalahan sekarang yaitu jika pasangan suami istri tersebut memang sudah tidak bisa hidup dalam satu perkawinan tetapi belum mendapat surat izin dari kepalanya dan pihak Pengadilan Agama tidak bisa melakukan penceraian.
Dipersulitnya proses perceraian bagi PNS ini semata-mata bukan hanya PNS sebagai panutan saja, tapi ada faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan kepala PNS yang bersangkutan sehingga proses perceraian bagi PNS tampak lebih sulit. Salah satunya akibat yang ditimbulkan dari perceraian tersebut adalah pengalihan sebagian gaji PNS kepihak istri sebagai kewajiban pemberian nafkah pasca perceraian.Tentu saja untuk melakukan pengalihan sebagaian gaji tersebut tidaklah mudah karena membutuhkan waktu dan prosedur yang panjang. Hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan bagi seorang kepala PNS apabila akan memberi izin untuk bercerai bagi anak buahnya.
Melihat begitu berpengaruhnya PNS menjadi panutan bagi masyarakat yang pada akhirnya menjadi suri tauladan bagi mereka tentunya seorang PNS harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam kehidupan rumah tangga mereka sehingga hal tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat itu sendiri. Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Pelaksanaan Perceraian Bagi PNS di Pengadilan Agama Ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)”.

B. Perumusan Masalah
Dari uraian pada latar belakang tersebut di atas maka dirumusan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983 ?
2. Bagaimana akibat hukum terjadinya penceraian bagi PNS?
3. Hambatan-hambatan apa saja yang sering dialami Pengadilan Agama pada saat melaksanakan perceraian bagi PNS ?




C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983.
2. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya penceraian bagi seorang PNS.
3. Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang sering dijumpai oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan perceraian bagi PNS.

D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Untuk menambah pengetahuan dan melengkapi bahan bacaan dalam ilmu hukum khususnya hukum perkawinan dan pemahaman mengenai perkawinan.
2. Kegunaan Praktis
a. Bagi masyarakat
1. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983.
2. Masyarakat dapat mengetahui akibat hukum terjadinya penceraian bagi seorang PNS.
3. Masyarakat dapat mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang sering dijumpai oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan perceraian bagi PNS.

b. Bagi Pengadilan Agama
Memberikan suatu bahan pertimbangan bagi hakim, dalam hal pelaksanaan perceraian bagi PNS.

E. Metode Penelitian
Untuk memenuhi syarat sebagai karya ilmiah, maka tidak lepas dari apa yang disebut dengan metode penelitian.
“Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran pengetahuan. Menemukan berarti berusaha memperoleh sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan, mengembangkan berarti memperluas dan menggali lebih dalam sesuatu yang sudah ada, masih atau menjadi diragukan kebenarannya”
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan adalah suatu cara bagaimana memperlakukan pokok permasalahan dalam rangka mencari pemecahan berupa jawaban-jawaban dari permasalahan serta tujuan penelitian. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu suatu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksi sebuah gejala hukum yang kompleks dan holistik.
Metode ini bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala hukum yang akan diteliti dengan menekankan pada pemahaman permasalahan, khususnya mengenai gambaran yang menyeluruh tentang diskriminasi hak-hak dalam praktek Poligami. Permasalahan akan dianalisis dengan menggunakan asas hukum, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli.

2. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini menggunakan spesifikasi diskriptif analistis, yaitu cara pandang dengan melihat peraturan perundang-undangan dalam realitas yang ada dimasyarakat. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran-gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983, akibat hukum terjadinya penceraian bagi seorang PNS, dan hambatan-hambatan apa saja yang sering dijumpai oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan perceraian bagi PNS. Ini berarti peneliti menganalisa obyek penelitian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli serta teori-teori dan praktek yang berkenaan dengan hukum positif.

3. Obyek Penelitian
Obyek dalam penelitian ini ditentukan dengan studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Semarang.

4. Metode Pengumpulan Data
Sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini, sebagai berikut :

a. Sumber data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan data primer dan sekunder, yaitu sebagai berikut :
1. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan diperoleh langsung dari sumber asalnya dan belum diolah dan diuraikan oleh orang lain.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti, yang sebelumnya telah diolah oleh orang lain. Data sekunder antara lain meliputi dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berbentuk laporan, buku harian, dan lain-lain.
Data sekunder ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
a) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini, yaitu :
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kompilasi Hukum Islam;
3. PP dan Kepres yang bersangkutan dengan masalah tersebut.
b) Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang erat hubungannya dengan hukum primer. Bahan hukum sekunder tersebut meliputi hukum hasil karya ilmiah, laporan penelitian, dan hasil pemikiran yang tertuang dalam makalah dari kalangan hukum yang menunjang penulisan hukum ini.
c) Bahan Hukum Tersier, yaitu Bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini digunakan kamus bahasa indonesia, kamus hukum, pedoman ejaan yang disempurnakan, dan ensiklopedia.
b. Teknik pengumpulan data
1. Studi lapangan
Studi lapangan dilakukan dengan metode wawancara yang bersifat terbuka, dimana daftar pertanyaan telah disiapkan oleh peneliti sebelumnya. Dengan wawancara terbuka diharapkan akan diperoleh jawaban yang lebih luas dan mendalam. Wawancara dilakukan dengan narasumber yang berasal dari masyarakat yang berstatus sebagai PNS yang telah mendapatkan keputusan perceraian dari Pengadilan Agama Semarang dan pejabat Pengadilan Agama Semarang yang berkompeten dalam memperoleh data-data yang akan digunakan oleh penulis dalam penelitian ini.
2. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan ini bertujuan untuk memperoleh data sekunder, yaitu berupa bahan pustaka yang berhubungan dengan permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini


5. Metode Penyajian Data
Dalam metode penyajian data, data yang terkumpul Belum memberikan arti apa-apa bagi tujuan penelitian ini, sebab data tersebut masih merupakan data mentah. Setelah data dibutuhkan berhasil dikumpulkan selanjutnya adalah pengolahan data. Data yang diperoleh diperiksa, diteliti apakah sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Perlu adanya pertanggungjawaban tentang kebenarannya sebab dalam penelitian ini penulis mengulas tentang kejadian yang terjadi sebenarnya di lapangan, oleh karenanya dibutuhkan suatu tindakan yang konkret.
Setelah proses pengolahan data selesai, data disusun secara sistematis dan selanjutnya disajikan dalam bentuk analisa. Metode analisa itu sendiri adalah suatu metode yang dipakai penulis dalam menyusun proposal ini agar dalam penjelasannya kepada para pembaca dapat lebih mudah memahami proposal ini.

6. Metode Analisa Data
Data yang dikumpulkan mula-mula disusun dan dijelaskan kemudian dianalisa dengan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu dalam mengukur, menguji, dan menganalisa data tidak menggunakan angka tetapi menggunakan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 10 Tahun 1983 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Digunakan metode kualitatif karena penulis hanya meneliti dengan mengungkapkan tentang pelaksanaan perceraian bagi PNS dengan ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983. Penulis dalam melakukan analisa berdasarkan kasus yang diperoleh dari Pengadilan Agama Semarang. Ada 4 kasus yang diperoleh peneliti untuk dapat dilakukan kajian, diolah dan dikembangkan berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan masalah perceraian bagi PNS. Peneliti juga memperoleh data dari hasil wawancara dengan objek perceraian dimana alasan yang diajukan untuk menggugat cerai adalah mengenai perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

















F. Sistematika Penulisan
Secara umum penulisan hukum ini disusun dalam empat bab, yang terdiri dari bab I mengenai pendahuluan, bab II mengenai kerangka teori, bab III mengenai hasil penelitian dan pembahasan, serta bab IV penutup. Penjelasan dari bab I sampai bab IV dijabarkan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, berisi Latar Belakang Masalah, Perumusan masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, dan Metode Penelitian.
Bab II Tinjauan Pustaka, berisi Tinjauan Umum tentang Perkawinan, Tinjauan Umum tentang Perceraian, dan Tinjauan Umum tentang Akibat Hukum Perceraian bagi PNS.
Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan, berisi pelaksanaan perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983, akibat hukum terjadinya penceraian bagi PNS, dan hambatan-hambatan yang sering dijumpai oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan perceraian bagi PNS.
Bab IV Penutup, berisi Kesimpulan dan Saran.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan
1. Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974
a. Pengertian Perkawinan
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian perkawinan tersebut bila diperinci, yaitu :
1. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan;
2. Ikatan lahir batin itu ditujukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, yang kekal dan sejahtera;
3. Ikatan lahir batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan berbagai daerah, yaitu :
1) Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresiplir dalam Hukum Adat;
2) Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku Hukum Adat;
3) Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonnantie Christen Indonesia (S.1933 Nomor 74);
4) Bagi orang Timur Asing Cina dan warga Negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
5) Bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka;
6) Bagi orang-orang Eropa dan warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Beberapa pendapat para sarjana yang mendefinisikan perkawinan, yaitu sebagai berikut :
1. Menurut subekti perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk jangka waktu yang lama;
2. Menurut Wirjono Prodjodikoro perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan tersebut;
3. Menurut Ali Afandi perkawinan adalah persetujuan antara laki-laki dan perempuan didalam hukum keluarga.

b. Asas-asas Perkawinan
Didalam suatu perkawinan perlu adanya suatu ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar atau prinsip dari pelaksanaan suatu perkawinan. Asas atau dasar mengenai perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut :
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material;
2. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya saja apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang;
4. Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat;
5. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian;
6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

c. Syarat-syarat Perkawinan
Perkawinan merupakan ikatan suci bagi seorang laki-laki dengan seorang perempuan, oleh sebelum melangsungkan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Dalam Pasal 6 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 diatur tentang syarat-syarat perkawinan, yaitu :
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) Tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya;
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) Pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini;
6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Perkawinan hanya di izinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) Tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) Tahun;
2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan;
3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) Pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Menurut Ko Tjay Sing, syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan ada 2, yaitu :
1. Syarat Materiil, yaitu syarat mengenai orang-orang yang hendak kawin dan izin-izin yang harus diberikan oleh pihak ketiga dalam hal-hal yang ditentukan Undang-undang.
Syarat-syarat materiil dibagi 2, yaitu :
a. Syarat materiil mutlak, yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak kawin, dengan tidak memandang dengan siapa ia hendak kawin.
Syarat-syarat tersebut ialah :
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon suami istri;
2. Seorang yang belum mencapai umur 21 Tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya;
3. Perkawinan diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 Tahun dan pihak perempuan mencapai umur 16 Tahun;
4. Bagi perempuan yang putus perkawinannya, berlaku waktu tunggu, yaitu :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan, ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari;
c. Apabila perkawinan putus, sedangkan janda dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan setelah sampai ia melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedangkan antara janda dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka tidak ada waktu tunggu.
b. Syarat materiil relatif, yaitu syarat-syarat bagi pihak yang hendak dikawini.
Syarat-syarat tersebut ialah :
1. Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah atau ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu-bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, bibi susuan;
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. Yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku sekarang.
2. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini;
3. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang bahwa masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan menentukan lain.

d. Akibat perkawinan
Perkawinan yang sah menurut hukum akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut :
1. Timbulnya hubungan antara suami-istri;
Hubungan suami istri yang dimaksud adalah timbulnya hak dan kewajiban antara suami istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 Undang-undang No.1 Tahun 1974.
Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Adapun kewajiban yang dimaksud sebagaimana tetera dalam Pasal 34 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu :
a. suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
b. istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
c. jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Terkait masalah hak-hak antara suami istri dijelaskan dalam Pasal 31 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, diantaranya :
a. hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
b. masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
c. suami adalah kepala keluarga an istri ibu rumah tangga.
Pada hakekatnya suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 33 UU Perkawinan, dan suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 ayat (1).

2. Timbulnya harta benda dalam perkawinan;
Perkawinan tidak hanya menimbulkan akibat hukum terkait masalah hak dan kewajiban, masih banyak masalah yang dapat ditimbulkan dalam perkawinan. Akibat hukum yang lain adalah masalah harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dapat berupa harta bersama dan harta bawaan.
Dalam Pasal 35 UUP dijelaskan, bahwa :
a. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
b. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pengelolaan terhadap harta benda dalam perkawinan dapat ditentukan lain berdasarkan perjanjian kedua belah pihak, antara suami dan istri. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 36 UUP, diantaranya :
a. Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak;
b. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.




3. Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak.
Akibat perkawinan terhadap anak yang lahir dalam perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak secara timbal balik.
Terkait kewajiban orang tua terhadap anak dijelaskan dalam Pasal 45 UUP, yaitu :
a. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya;
b. Kewajiban orang tua sebagaimana dimaksud berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Sedangkan kewajiban anak terhadap orang tua tertuang dalam Pasal 46 UUP, diantaranya :
a. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik;
b. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Bagi anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Pencabutan kekuasaannya dilakukan oleh saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan, hal ini sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (1) UUP, pencabutan ini berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.

2. Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
a. Pengertian perkawinan
Hukum Islam telah menyediakan berbagai aturan yang penting terhadap problem kemasyarakatan dan problem kekeluargaan. Dalam ranah hukum keluarga misalnya, berbagai persoalan penting telah diatur, seperti dalam hal perkawinan, relasi dalam keluarga dan kewarisan. Menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Dalam suatu perkawinan perlu adanya sebuah akad kawin, yaitu rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

b. Asas-asas perkawinan
Dalam hukum Islam telah diatur asas-asas perkawinan yang menjadi dasar dilangsungkannya suatu perkawinan, pada bab II Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai dasar-dasar perkawinan, yaitu :
1. Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah;
2. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah;
3. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
4. Perkawinan harus dicatatkan kepada pegawai pencatat kawin;
5. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta kawin yang dibuat oleh pegawai pencatat kawin;
6. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akad kawin, dapat diajukan isbat kawinnya ke Pengadilan Agama, yang berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Apabila akta kawin yang dimilikinya telah hilang;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974; dan
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
7. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

c. Syarat-syarat perkawinan
Perkawinan akan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, mengenai syarat-syarat perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur pada Bab IV. Untuk melangsungkan perkawinan harus ada :
1. Calon suami, laki-laki yang sekurang-kurangnya telah berumur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Calon istri, Perempuan yang sekurang-kurangnya telah berumur 16 (enam belas) tahun.
3. Wali kawin, merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan yang bertindak untuk mekawinkannya.
4. Dua orang saksi, yang ditunjuk menjadi saksi dalam akad kawin ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil, balig, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
5. Ijab dan Kabul, merupakan bagian dari rangkaian akad kawin, dimana ijab diucapkan oleh wali dan kabul diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya.
Syarat lain yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, meliputi :
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 Tahun harus mendapat izin kedua orang tua;
3. Jika salah satu orang tua sudah meninggal atau tidak mampu, dapat diberikan oleh yang mampu;
4. Jika keduanya meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin diperoleh dari wali atau yang memeliharanya;
5. Perbedaan pendapat dari wali atau yang memelihara, izin dapat diberikan kepada Pengadilan yang mewilayahinya;
6. Ketentuan persyaratan tersebut berlaku sepanjang sejalan dengan hukum agamanya.

d. Akibat perkawinan
Perkawinan yang telah dilangsungkan akan membawa akibat hukum yang akan dibawa oleh suami istri kedalam kehidupan rumah tangga mereka, akibat yang dapat ditimbulkan antara lain :
1. Timbulnya hubungan antara suami-istri;
2. Timbulnya harta benda dalam perkawinan;
3. Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak.
Hubungan antara suami-istri akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang dibebankan kepada mereka, adapun hak dan kewajiban suami-istri menurut Bab XII Kompilasi Hukum Islam, dalam Pasal 77 dijelaskan, bahwa :
1. Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat;
2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain;
3. Suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memlihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
4. Suami-istri wajib memelihara kehormatannya;
5. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Kedudukan suami-istri menurut Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam, antara lain :
1. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga;
2. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Akibat hukum yang lain adalah masalah harta benda dalam perkawinan yang terdapat dalam Bab XIII Kompilasi Hukum Islam, Pasal 86 menjelaskan, bahwa :
1. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan;
2. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasia sepenuhnya olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai sepenuhnya olehnya.
Pasal 87 ayat (1) menjabarkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pada ayat (2) dijelaskan, bahwa suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melaksanakan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah atau lainnya.
Apabila terjadi perceraian diantara suami istri, dengan kemungkinan cerai mati maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 96 ayat (1) KHI, sedangkan apabila terjadi cerai hidup maka janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pada Bab XIV Kompilasi Hukum Islam diatur mengenai pemeliharaan anak, meliputi :
1. Dalam Pasal 98 ayat (1) KHI dijelaskan batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 (dua puluh satu) Tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan;
2. Pasal 99 KHI menjelaskan, bahwa Anak yang sah adalah :
a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. Hasil perbuatan suami-istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
3. Pada Pasal 100 mengatur mengenai anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya;
4. Pasal 105 KHI menjelaskan dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 (dua belas) Tahun adalah anak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah berumur 12 (dua belas) Tahun diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

B. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan Pegawai Negeri Sipil
1. Ketentuan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, bahwa :
a. Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Bagi Pegawai Negeri Sipil Perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dari Pegawai Negeri Sipil, hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983, kemudian ditegaskan kembali dalam ayat (3) yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipil perempuan yang akan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil wajib memperoleh izin dahulu dari pejabat yang berwenang.


2. Ketentuan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
c. Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Dalam Pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat secara tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alas an-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin untuk bercerai karena alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, tidak diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :
a. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
b. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
c. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
d. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
e. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
g. Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

C. Tinjauan Umum Tentang Putusnya Perkawinan
Dalam Pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena :
1. Kematian;
2. Perceraian;
3. Atas keputusan Pengadilan
Putusnya Perkawinan karena kematian suami atau istri menimbulkan akibat hukum terutama berpindahnya semua hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris, sedangkan putusnya perkawinan atas keputusan Pengadilan terjadi karena tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil perkawinan.
Dalam bab ini putusnya perkawinan karena kematian dan atas putusan Pengadilan tidak akan diuraikan lebih lanjut karena penulis lebih fokus membahas masalah perceraian.
1. Perceraian Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974
b. Alasan-alasan Terjadinya Perceraian
Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Terhadap ketentuan didalam Pasal ini, Undang-undang Perkawinan lebih lanjut menyebutkan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atas penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

c. Dasar Hukum Perceraian
Putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975, dimana dalam Pasal 39 dijelaskan bahwa :
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri (Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975).
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975 dijelaskan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan pemeriksaan untuk keperluan itu. Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak dapat lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atas penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

d. Akibat Hukum Perceraian
Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan akibat putusnya suatu perkawinan karena perceraian adalah sebagai berikut :
1. Baik ibu ataupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak tersebut. Bilamana terjadi perselisihan yang menyangkut anak-anak ini, pihak Pengadilan yang akan menyelesaikannya atas permohonan pihak-pihak.
2. Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak. Jika dalam kenyataannya bapak tidak mampu, Pengadilan dapat menetapkan ibu yang bertanggung jawab memikul beban tersebut.
3. Pengadilan dapat diwajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
e. Prosedur Pengajuan Perceraian
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan, hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menjelaskan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceriakan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pengadilan Agama akan meneliti dan mempelajari isi surat pemberitahuan tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya pemberitahuan, akan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diminta penjelasannya tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan maksud melaksanakan perceraian.
Setelah menerima penjelasan, Pengadilan Agama lalu berusaha mendamaikan kedua pihak dengan meminta bantuan Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian, disingkat BP4.
Jika usaha perdamaian ini gagal dan Pengadilan Agama berpendapat cukup alasan untuk talak, lalu dilakukan persidangan kembali untuk mendengarkan dan menyaksikan pengucapan talak tersebut. Setelah mengikrarkan talaknya (yang juga dihadiri oleh istri atau wakilnya), suami menandatangani surat ikrar yang talak disediakan.
Ketua Pengadilan Agama membuat surat keterangan tentang terjadinya talak itu dalam rangkap empat, salinan pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada pegawai pencatat kawin dalam wilayah tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, salinan kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami dan istri, dan salinan keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Perceraian itu terjadi atau terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan Agama, hal ini sebagaiman tertera dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, selanjutnya dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 dijelaskan, bahwa :
1. Apabila talak itu terjadi, maka kutipan Akta Kawin masing-masing suami istri ditahan oleh Pengadilan Agama di tempat talak itu terjadi dan dibuat catatan dalam ruang yang tersedia pada kutipan akta Kawin tersebut, bahwa yang bersangkutan telah menjatuhkan atau dijatuhi talak;
2. Catatan yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berisi tempat terjadinya talak, tanggal talak diikrarkan, nomor dan tanggal surat keterangan tentang terjadinya talak dan tanda tangan Panitera.
2. Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
1. Alasan-alasan Terjadinya Perceraian
Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan untuk menjatuhkan talak sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KHI, yaitu :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alsan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat manjalankan kewajiban sebagai suami istri;
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga.

2. Dasar Hukum Perceraian
Dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
1. Perceraian Karena Talak
Di dalam Islam talak merupakan hak suami untuk menceraikan istrinya. Talak ini di dalam Islam ditentukan oleh bagaimana caranya talak tersebut diucapkan, talak dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Talak Raji’i
Di dalam talak raji’i ini merupakan suatu talak yang mempunyai kemungkinan untuk dihapus oleh pihak suami atau pihak suami dapat rujuk kembali dengan pihak istri.
Pada talak raji’i ini seorang suami dapat melakukan talak sebanyak 3 kali apabila talak tersebut diucapkan lagi oleh pihak suami setelah 3 kali maka pihak suami tidak bisa lagi mengajak rujuk istrinya.

b. Talak Bai
Pada talak ini pihak suami tidak mempunyai kemungkinan untuk melakukan rujuk setelah mengucapkan talak. Pada talak bai ini dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
1. Talak Bai Sughra
Dimana pihak suami dapat mengajak rujuk kembali pihak istri dengan syarat bekas suami atau istri harus mengulangi kembali upacara perkawinan.
2. Talak Bai Kubra
Pada talak ini pihak bekas suami dapat mekawini atau rujuk kembali dengan bekas istri apabila bekas istrinya telah melangsungkan perkawinan dengan pria lain dan juga telah bercerai dengan pria tersebut dengan kata lain rujuk dapat dilakukan dilakukan apabila mantan istri melakukan pembubaran perkawinan dengan pria lain.
Pembagian talak ini memang dibuat sedemikian rumitnya dengan tujuan agar pihak suami tidak menganggap talak sebagai permainan. Talak tidak dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istri apabila pihak istri sedang hamil.
2) Gugat Cerai
Perceraian karena adanya gugatan cerai ini merupakan hak istri untuk mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan cerai kepada pihak suami. Dalam hukum Islam gugatan cerai dari pihak istri sering juga disebut dengan istilah khuluk atau talak fasakh. Alasan-alasan yang sering atau dapat diadukan pihak istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada pihak suami biasanya karena perzinaan, lemah sahwat, perilaku buruk atau tidak bermoral, tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, tidak mau melunasi mahar dan yang paling banyak karena pihak suami telah meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama tanpa berita.
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, Pengadilan akan memeriksa dan akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi apabila tidak berhasil mendamaikan para pihak maka Pengadilan akan menggelar sidang secara tertutup untuk menentukan putusan atas perkara tersebut dan terhadap keputusan yang dijatuhkan, para pihak dapat dimintakan upaya banding dan kasasi.

3. Akibat Hukum Perceraian
Apabila putusan Pengadilan terhadap kasus perceraian telah dijatuhkan, maka akan menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami terhadap istri dan anak-anaknya, dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam telah diatur bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib :
1. Memberi mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul (sebelum melakukan hubungan suami istri).
2. Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
3. Memberikan biaya hadhanah (masih kecil dan belum dapat mandiri), untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

4. Prosedur Pengajuan Perceraian
Pemutusan hubungan perkawinan di luar faktor atau alasan salah satu pasangan meninggal dunia dilakukan di Pengadilan. Untuk pasangan suami istri yang beragama Islam gugatan perceraian di Pengadilan Agama, sedangkan untuk pasangan suami istri yang beragama non Islam gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri. Mengenai proses atau tata cara pemutusan hubungan perkawinan yang sering juga disebut bercerai juga diatur dalam peraturan perundangan lain, yaitu didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tata cara pemutusan hubungan perkawinan diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan bahwa :
1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama di daerah hukum tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
3. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
4. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Putusan mengenai perceraian dilakukan dalam sidang terbuka, suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah perkara perceraian itu diputuskan maka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami istri atau kuasa hukumnya dari masing-masing yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. Jika kesepakatan perceraian dicabut salah satu pihak pada saat proses ijin perceraian, apakah ijin masih bisa diperoleh? Dengan catatan sudah pisah rumah 5th tanpa nafkah lahir batin suami istri dan anak

    BalasHapus